Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2013Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 Februari 2013
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperoleh data yang objektif dan akurat mengenai kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan yang diperoleh langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. Kebijakan ini mengatur persyaratan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban pemantau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan. Pemantau bertugas melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan kegiatan penangkapan ikan serta pemindahan ikan di laut. Mereka berfungsi mencatat dan mengumpulkan data penangkapan ikan, hasil tangkapan sampingan, dan data pemindahan ikan di laut. Pemantau ditugaskan pada kapal penangkap ikan tertentu dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas. Pemilik kapal atau perusahaan perikanan yang menerima pemantau berhak memperoleh jaminan kerahasiaan data, namun berkewajiban menerima pemantau, menjamin keselamatan mereka, dan menyediakan akomodasi serta konsumsi selama berlayar. Pembiayaan pelaksanaan pemantauan berasal dari pemilik kapal atau perusahaan untuk kegiatan pemindahan ikan di laut lepas, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pemantauan di WPP-NRI dan pemantauan kapal penangkap ikan di laut lepas. Pemantau wajib melaporkan hasil pengamatan dan pencatatan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

1. Pemantau yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembebasan tugas sementara, atau pemberhentian. 2. Pemilik kapal atau perusahaan perikanan, dan nakhoda yang tidak memenuhi kewajiban, kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan ditempatkan pemantau tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.