Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penerbitan obligasi oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi (PERUMTEL) guna mendukung pembiayaan pembangunan telekomunikasi dalam rangka PELITA IV. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan dana yang besar untuk pembangunan telekomunikasi, yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi oleh dana internal, penyertaan negara, atau pinjaman. Oleh karena itu, PERUMTEL diizinkan untuk menerbitkan obligasi hingga Rp 400 miliar secara bertahap. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pembiayaan program pembangunan perusahaan. Kebijakan ini juga mendukung peran serta masyarakat dalam pendanaan pembangunan melalui kepemilikan obligasi, serta meningkatkan peranan pasar modal dalam pembangunan nasional.