Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 16/2014 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran serta penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang memerlukan penambahan, pengurangan, dan pergeseran anggaran. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bertambah menjadi Rp. 831.451.565.835,06, belanja daerah yang bertambah menjadi Rp. 907.240.574.865,51, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp. (75.789.009.030,45). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 85.789.009.030,45 dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 10.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai jenis pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta berbagai jenis belanja seperti Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)