Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 9/2005 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2005
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku05 Juni 2006
Tanggal Penetapan26 Desember 2005
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa retribusi IMB merupakan jenis retribusi daerah kabupaten, serta kebutuhan untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, kecuali untuk Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan, dengan bobot (koefisien) yang berbeda untuk setiap faktor.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya administrasi, pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif ditetapkan seragam untuk setiap bangunan. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 150.000/izin.
  6. Cara Perhitungan Retribusi: Besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Melawi, di tempat izin mendirikan bangunan diberikan.
  8. Biaya Operasional: Instansi pengelola dan pembantu pemungutan retribusi diberikan biaya operasional sebesar 5% dari seluruh penerimaan yang telah disetor ke kas daerah.
  9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 12 bulan, atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pendaftaran Retribusi: Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
  11. Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  14. Tata Cara Penagihan: Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  15. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB, atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.
  16. Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
  17. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan penghapusan retribusi.
  18. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.