Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/Permentan/PD.300/8/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/Permentan/PD.300/8/2014 Tahun 2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong

Juga dikenal sebagai: Permentan 105/Permentan/PD.300/8/2014 · Permentan No. 105/Permentan/PD.300/8/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:14 Agustus 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaIntegrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang integrasi usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budi daya sapi potong (integrasi usaha sawit-sapi). Integrasi ini bertujuan untuk memanfaatkan produk samping usaha perkebunan kelapa sawit dan kotoran sapi. Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan oleh pekebun dan perusahaan perkebunan pada lahan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan, dengan jumlah sapi paling banyak 2 ekor per hektar. Integrasi usaha sawit-sapi pada lahan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar didaftar oleh Bupati/Walikota, sementara pada lahan dengan skala 25 hektar atau lebih memerlukan izin usaha perkebunan dari Bupati/Walikota atau Gubernur. Pola budi daya sapi dapat dilakukan secara intensif, semi intensif, atau ekstensif. Integrasi usaha sawit-sapi untuk penggemukan harus memperhatikan keseimbangan antara usaha perkembangbiakan (minimal 30%) dan usaha penggemukan.

Kemitraan dalam integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan antara perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, masyarakat, dan peternak di sekitar perkebunan kelapa sawit dengan pola inti-plasma, bagi hasil, atau bentuk lainnya berdasarkan perjanjian yang saling menguntungkan. Pembinaan dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi perkebunan dan peternakan provinsi atau kabupaten/kota. Pengawasan dilakukan melalui pelaporan tahunan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.

1. Perusahaan perkebunan yang telah melakukan integrasi usaha sawit-sapi diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Perusahaan perkebunan mengajukan permohonan persetujuan diversifikasi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha perkebunan.

Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, pelaku usaha belum melakukan keseimbangan antara usaha perkembangbiakan dan penggemukan sapi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10), izin usaha budi daya sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit dicabut.