di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/Permentan/PD.300/8/2014 Tahun 2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong
Juga dikenal sebagai: Permentan 105/Permentan/PD.300/8/2014 · Permentan No. 105/Permentan/PD.300/8/2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang integrasi usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budi daya sapi potong (integrasi usaha sawit-sapi). Integrasi ini bertujuan untuk memanfaatkan produk samping usaha perkebunan kelapa sawit dan kotoran sapi. Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan oleh pekebun dan perusahaan perkebunan pada lahan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan, dengan jumlah sapi paling banyak 2 ekor per hektar. Integrasi usaha sawit-sapi pada lahan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar didaftar oleh Bupati/Walikota, sementara pada lahan dengan skala 25 hektar atau lebih memerlukan izin usaha perkebunan dari Bupati/Walikota atau Gubernur. Pola budi daya sapi dapat dilakukan secara intensif, semi intensif, atau ekstensif. Integrasi usaha sawit-sapi untuk penggemukan harus memperhatikan keseimbangan antara usaha perkembangbiakan (minimal 30%) dan usaha penggemukan.
Kemitraan dalam integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan antara perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, masyarakat, dan peternak di sekitar perkebunan kelapa sawit dengan pola inti-plasma, bagi hasil, atau bentuk lainnya berdasarkan perjanjian yang saling menguntungkan. Pembinaan dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi perkebunan dan peternakan provinsi atau kabupaten/kota. Pengawasan dilakukan melalui pelaporan tahunan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.