Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 70/1971 · PP No. 70 Tahun 1971 · PP Nomor 70 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1971Tanggal Penetapan:3 Desember 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1971
Tanggal Penetapan03 Desember 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 35) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang memungkinkan perubahan bentuk badan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran P.N. "Merpati Nusantara" pada saat pendirian PERSERO, dengan modal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. tersebut. Seluruh saham PERSERO dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan berwenang menyelesaikan pendirian tersebut.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya P.N. "Merpati Nusantara", Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1965 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)