Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 17/2011 · Perda Kota Bandung No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.440.160.360.714,00 dan belanja sebesar Rp. 2.522.680.816.553,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (82.520.455.839,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 372.498.672.418,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.533.036.310,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 358.965.636.108,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp. 20.298.237.666.923,10, total kewajiban sebesar Rp. 5.280.526.207,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 20.292.957.140.716,10. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 372.631.461.336,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 276.586.041.837,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)