Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2021 · PERPRES No. 59 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:16 Juni 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan16 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik antara kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 23 September 2019 di New York, Amerika Serikat. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pengesahan persetujuan tersebut sebagai dasar hukum pemberlakuannya di Indonesia, yang mencakup pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara.

(-)

(-)