di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat
Juga dikenal sebagai: Permenhub 88/2018 · Permenhub No. 88 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di sektor perhubungan darat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan. Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan yang dapat diajukan melalui sistem OSS, termasuk izin usaha dan izin komersial atau operasional di sektor perhubungan darat. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan, serta membayar biaya perizinan sebelum izin diterbitkan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan perizinan ini, termasuk evaluasi dan verifikasi pemenuhan standar dan kriteria yang ditetapkan.