Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 88/2018 · Permenhub No. 88 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaNorma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di sektor perhubungan darat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan. Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan yang dapat diajukan melalui sistem OSS, termasuk izin usaha dan izin komersial atau operasional di sektor perhubungan darat. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan, serta membayar biaya perizinan sebelum izin diterbitkan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan perizinan ini, termasuk evaluasi dan verifikasi pemenuhan standar dan kriteria yang ditetapkan.

  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan mengenai norma, standar, kriteria, dan prosedur yang mengatur perizinan berusaha sektor perhubungan di bidang darat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
  • Norma, standar, kriteria, dan prosedur untuk izin komersial/izin operasional di bidang Darat dalam bentuk standar/rekomendasi/pendaftaran/sertifikasi/penetapan mengacu pada Peraturan Menteri tersendiri.
  • Terhadap pemohon yang telah mengajukan permohonan izin sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap izin yang telah diterbitkan tetap berlaku selama berlaku izin tersebut.

  • Pengenaan sanksi dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Direktur Jenderal harus menyampaikan usulan dan/atau pemberitahuan kepada Lembaga OSS untuk mencabut NIB pelaku usaha.