Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 8/2016 · Perda Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Perundang-undangan
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku25 November 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 11).

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Maluku. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, sistematis, dan tertib, serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Bentuk Produk Hukum Daerah:** Peraturan dan penetapan. 2. **Jenis Peraturan:** Perda, Peraturan Gubernur, Peraturan Bersama Gubernur, dan Peraturan DPRD. 3. **Jenis Penetapan:** Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. 4. **Materi Muatan Perda:** Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 5. **Proses Pembentukan Perda:** Perencanaan (meliputi penyusunan Propemperda), penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan ini juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah, pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan, dan evaluasi rancangan Perda.

(-)

(-)