Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara terintegrasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha kepada kepala DPMPTSP, meliputi penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan berdasarkan asas tugas pembantuan.
2. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan skala usaha kegiatan usaha, dengan klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, serta skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
3. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
4. Perizinan berusaha sektor meliputi berbagai bidang seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan lain-lain, dengan kemudahan persyaratan investasi dan perizinan berusaha.
5. Kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki perizinan berusaha, yang diselenggarakan oleh DPMPTSP tanpa dipungut biaya.
6. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
7. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha menggunakan Sistem OSS, dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
8. Penyampaian laporan penyelenggaraan perizinan berusaha secara berkala setiap 3 bulan kepada Gubernur, yang disusun oleh DPMPTSP.