Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 5/2023 · Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2023Tanggal Penetapan:24 Februari 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku24 Februari 2023
Tanggal Penetapan24 Februari 2023
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara terintegrasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha kepada kepala DPMPTSP, meliputi penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan berdasarkan asas tugas pembantuan. 2. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan skala usaha kegiatan usaha, dengan klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, serta skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. 3. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. 4. Perizinan berusaha sektor meliputi berbagai bidang seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan lain-lain, dengan kemudahan persyaratan investasi dan perizinan berusaha. 5. Kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki perizinan berusaha, yang diselenggarakan oleh DPMPTSP tanpa dipungut biaya. 6. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. 7. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha menggunakan Sistem OSS, dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. 8. Penyampaian laporan penyelenggaraan perizinan berusaha secara berkala setiap 3 bulan kepada Gubernur, yang disusun oleh DPMPTSP.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wali Kota mengenakan sanksi kepada pejabat di Daerah yang tidak memberikan pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. 2. Wali Kota mengenakan sanksi kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. 3. Jenis dan besaran sanksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.