Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2012 tentang Corak/Motif Tomoronene Kabupaten Bombana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 11/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCorak/Motif Tomoronene Kabupaten Bombana
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengatur tentang Corak/Motif Tomoronene Kabupaten Bombana. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjaga dan menghormati kesinambungan corak/motif adat sebagai identitas budaya masyarakat adat Tomoronene, serta untuk menetapkan corak/motif Tomoronene yang permanen yang memiliki makna filosofi yang berkaitan dengan ciri dan budaya Tomoronene di Kabupaten Bombana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama corak/motif utama Tomoronene adalah Bosu-bosu (Renda-renda) dan Paku-paku (Burisininta).
  2. Tujuan penetapan corak/motif Tomoronene adalah untuk memperjelas corak/motif bagi masyarakat Moronene dan mencerminkan nilai-nilai estetika, struktur budaya, dan karakteristik masyarakat Moronene.
  3. Corak/Motif Bosu-bosu (Renda-renda) berbentuk setengah lingkaran dengan lima warna dasar yang masing-masing memiliki arti simbolis (Merah: Keberanian, Putih: Kesucian, Kuning: Kesuburan, Biru/Hijau: Laut, Udara dan hutan yang terbentang luas dan menjanjikan kehidupan, Hitam: keharmonisan). Corak/Motif Paku-paku (Burisininta) berbentuk tulisan yang bersambung, melambangkan perkembangan dan kemauan keras untuk maju.
  4. Penggunaan corak/motif Tomoronene diatur, termasuk pada pakaian, less plan bangunan, dan pakaian dinas pejabat/pegawai.
  5. Terdapat larangan penggunaan corak/motif Tomoronene pada taplak meja, pembungkus tissue, pembungkus botol dan pembungkus makanan (kecuali corak/motif turunan), serta alat/bahan reklame yang berbau politik dan reklame yang tidak pantas. Dilarang pula mengganti warna, merubah bentuk, dan memasang corak/motif tidak sesuai peruntukan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Bupati.

(-)