Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengatur tentang Corak/Motif Tomoronene Kabupaten Bombana. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjaga dan menghormati kesinambungan corak/motif adat sebagai identitas budaya masyarakat adat Tomoronene, serta untuk menetapkan corak/motif Tomoronene yang permanen yang memiliki makna filosofi yang berkaitan dengan ciri dan budaya Tomoronene di Kabupaten Bombana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama corak/motif utama Tomoronene adalah Bosu-bosu (Renda-renda) dan Paku-paku (Burisininta).
- Tujuan penetapan corak/motif Tomoronene adalah untuk memperjelas corak/motif bagi masyarakat Moronene dan mencerminkan nilai-nilai estetika, struktur budaya, dan karakteristik masyarakat Moronene.
- Corak/Motif Bosu-bosu (Renda-renda) berbentuk setengah lingkaran dengan lima warna dasar yang masing-masing memiliki arti simbolis (Merah: Keberanian, Putih: Kesucian, Kuning: Kesuburan, Biru/Hijau: Laut, Udara dan hutan yang terbentang luas dan menjanjikan kehidupan, Hitam: keharmonisan). Corak/Motif Paku-paku (Burisininta) berbentuk tulisan yang bersambung, melambangkan perkembangan dan kemauan keras untuk maju.
- Penggunaan corak/motif Tomoronene diatur, termasuk pada pakaian, less plan bangunan, dan pakaian dinas pejabat/pegawai.
- Terdapat larangan penggunaan corak/motif Tomoronene pada taplak meja, pembungkus tissue, pembungkus botol dan pembungkus makanan (kecuali corak/motif turunan), serta alat/bahan reklame yang berbau politik dan reklame yang tidak pantas. Dilarang pula mengganti warna, merubah bentuk, dan memasang corak/motif tidak sesuai peruntukan.