Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 11/2011 · Perda Kota Kendari No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 49 Tahun 1997 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 51 Tahun 1998 Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan dukungan sumber pembiayaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penerimaan dan pengelolaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.

Ketentuan substansial mencakup prinsip umum sumbangan yang harus sukarela, ikhlas, tidak mengikat, sederhana, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Objek sumbangan adalah sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang. Subjek sumbangan adalah orang pribadi atau badan yang memberikan sumbangan. Daerah dapat menerima sumbangan pihak ketiga berupa bantuan, hadiah, donasi, hibah, dan lain-lain. Besarnya sumbangan ditetapkan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga, dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Segala sumbangan harus tercatat dalam aset daerah dan disampaikan kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran.

Penerimaan sumbangan merupakan wujud kepedulian terhadap pembangunan daerah. Pelaksanaan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan/atau unit/Instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota. Seluruh hasil penerimaan sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan dalam bentuk barang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan dicatat dalam daftar inventaris barang Pemerintah Daerah. Sumbangan dicantumkan dalam APBD dan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan guna kepentingan masyarakat. Barang-barang yang berasal dari sumbangan menjadi kekayaan daerah dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemungutan sumbangan.

(-)

(-)