Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 4/2024 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanBengkalis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perokok aktif dan pasif dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab KTR di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus merokok.

Peraturan ini mengatur kewajiban pimpinan atau penanggung jawab lembaga/badan untuk menetapkan dan menerapkan KTR dengan menyediakan sarana dan prasarana, seperti memasang tanda dilarang merokok dan menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan penetapan KTR melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.

Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan melakukan pembinaan terhadap penataan dan pengelolaan KTR, serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan KTR dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, dan dapat dibantu oleh Satgas Pengawasan KTR.

Peraturan ini melarang merokok, menjual, membeli, mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di KTR. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang dan pengelola KTR yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 25 diberikan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda.