di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 4/2024 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perokok aktif dan pasif dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab KTR di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus merokok.
Peraturan ini mengatur kewajiban pimpinan atau penanggung jawab lembaga/badan untuk menetapkan dan menerapkan KTR dengan menyediakan sarana dan prasarana, seperti memasang tanda dilarang merokok dan menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan penetapan KTR melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.
Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan melakukan pembinaan terhadap penataan dan pengelolaan KTR, serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan KTR dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, dan dapat dibantu oleh Satgas Pengawasan KTR.
Peraturan ini melarang merokok, menjual, membeli, mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di KTR. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda.