Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2023 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2023Tanggal Penetapan:16 Maret 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku16 Maret 2023
Tanggal Penetapan16 Maret 2023
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah pesantren sebagai lembaga keagamaan yang perlu difasilitasi agar dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk membentuk individu yang unggul, moderat, cinta tanah air, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mengembangkan pesantren yang mandiri serta berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi pengembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk memfasilitasi pondok/asrama dan masjid/mushala, pembiayaan majelis masyayikh, dukungan pelaksanaan fungsi dakwah, dan dukungan pemberdayaan masyarakat.
  2. Fasilitasi diberikan kepada pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama.
  3. Perangkat Daerah memfasilitasi pengembangan pesantren sesuai dengan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
  4. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan sarana prasarana, beasiswa, dan kegiatan keagamaan.
  5. Bupati dapat membentuk tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
  6. Bupati mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi pesantren.
  7. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  8. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan kemitraan dengan pihak ketiga.
  9. Bupati melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
  10. Masyarakat dapat berperan serta dalam Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

(-)

(-)