Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura (UTM).
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di UTM dan mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan UTM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Visi, misi, dan tujuan UTM.
2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
3. Organisasi UTM yang terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan dewan penyantun, termasuk tugas, wewenang, dan tata cara pengangkatan/pemberhentian pimpinan organisasi.
4. Sistem pengelolaan UTM yang meliputi sistem pengendalian dan pengawasan internal, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, serta ketentuan mengenai dosen dan tenaga kependidikan.
5. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
6. Bentuk peraturan yang berlaku di UTM.
7. Pendanaan dan kekayaan UTM.
8. Kerja sama dengan pihak lain.