Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 33/2025 · Permendikti Saintek No. 33 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 33 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2025Tanggal Penetapan:13 Agustus 2025
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Trunodjoyo Madura
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku21 Agustus 2025
Tanggal Penetapan13 Agustus 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Trunojoyo.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura (UTM). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di UTM dan mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan UTM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Visi, misi, dan tujuan UTM. 2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). 3. Organisasi UTM yang terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan dewan penyantun, termasuk tugas, wewenang, dan tata cara pengangkatan/pemberhentian pimpinan organisasi. 4. Sistem pengelolaan UTM yang meliputi sistem pengendalian dan pengawasan internal, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, serta ketentuan mengenai dosen dan tenaga kependidikan. 5. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. 6. Bentuk peraturan yang berlaku di UTM. 7. Pendanaan dan kekayaan UTM. 8. Kerja sama dengan pihak lain.

1. Semua pejabat organ UTM yang telah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan masa jabatannya berakhir. 2. Semua organ UTM yang telah dibentuk, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UTM sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)