Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 4/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:8 Juli 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan08 Juli 2015
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa. Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJMDes untuk jangka waktu 6 tahun dan RKPDes untuk jangka waktu 1 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

- RPJMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Daerah.

- Data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar perencanaan pembangunan desa, mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, keuangan desa, profil desa, dan informasi lain terkait.

- Tahapan perencanaan pembangunan desa meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

- Kepala Desa menyiapkan rancangan awal RPJMDes dan RKPDes sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa.

- Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) diselenggarakan untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes dengan melibatkan unsur penyelenggara pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat desa.

- Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa dilakukan oleh Kepala Desa, dan evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan desa dilakukan bersama BPD.

- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan dan penataan kawasan perdesaan, sementara Camat memfasilitasi penyusunan RPJMDes dan RKPDes.

(-)

(-)