Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2011 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata naskah dinas dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan dan meningkatkan efisiensi komunikasi tertulis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum serta dengan instansi lain. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jenis naskah dinas yang diatur meliputi naskah dinas arahan, penetapan, penugasan, korespondensi, dan khusus. Pedoman ini menjadi acuan bagi setiap unit organisasi dalam pengelolaan naskah dinas.