Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2011Tanggal Penetapan:15 September 2011
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 September 2011
Tanggal Penetapan15 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 37/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tata Laksana Persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2011 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata naskah dinas dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan dan meningkatkan efisiensi komunikasi tertulis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum serta dengan instansi lain. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jenis naskah dinas yang diatur meliputi naskah dinas arahan, penetapan, penugasan, korespondensi, dan khusus. Pedoman ini menjadi acuan bagi setiap unit organisasi dalam pengelolaan naskah dinas.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 37/KPTS/M/2007 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)