Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1994 tentang Pembentukan Panitia Pemindahan Bandar Udara Polonia-Medan

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1994 · Keppres No. 76 Tahun 1994 · Keppres Nomor 76 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1994Tanggal Penetapan:16 November 1994
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Pemindahan Bandar Udara Polonia-Medan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1994
Tanggal Penetapan16 November 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan karena lokasi Bandar Udara Polonia-Medan dinilai tidak memadai untuk peningkatan mutu pelayanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, diperlukan pemindahan ke lokasi baru yang lebih baik. Mengingat biaya yang besar dan keterbatasan keuangan negara, pemindahan ini akan dilakukan melalui tukar-menukar dan kerjasama dengan pihak ketiga.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Pemindahan Bandar Udara Polonia-Medan yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan pemindahan serta pembangunan bandar udara baru. Panitia bertanggung jawab untuk menilai dan menentukan lokasi baru, memilih perusahaan swasta pelaksana, mengendalikan pelaksanaan pembangunan, dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait. Susunan keanggotaan Panitia terdiri dari berbagai pejabat tinggi, termasuk Menteri Perhubungan sebagai Ketua. Panitia juga dibantu oleh dua Tim Teknis yang bertugas merumuskan persyaratan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan dan pembangunan.

(-)

(-)