Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Wajib Perusahaan dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 8/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Wajib Perusahaan dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang memberikan kewenangan pengelolaan retribusi daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian Tanda Daftar Perusahaan dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan.
  2. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang mendaftarkan perusahaan dan/atau memperoleh informasi Tanda Daftar Perusahaan.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi lain-lain.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan bentuk badan usaha dan jenis informasi yang diberikan.
  5. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan Tanda Daftar Perusahaan dan Wajib Daftar Perusahaan.
  6. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai bentuk perusahaan (Perseroan Terbatas, Koperasi, CV, Firma, Perusahaan Perorangan, dan perusahaan asing) dan jenis informasi (Salinan resmi, Petikan resmi, Buku Informasi).
  7. Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Batu Bara.
  8. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).