Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 55/1961 · PP No. 55 Tahun 1961 · PP Nomor 55 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terkait perusahaan negara dalam lingkup Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Didirikanlah Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) untuk mengkoordinasikan dan mengelola perusahaan negara di bidang bangunan.

Ketentuan Substansial: B.P.U. bertugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam pengelolaan perusahaan negara seperti P.N. Hutama Karya, P.N. Adhi Karya, dan lainnya. Perusahaan ini berfokus pada perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan bangunan, serta instalasi listrik dan air. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- dan dapat ditambah sesuai peraturan. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan dua Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus WNI dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain.

(-)

(-)