di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 55/1961 · PP No. 55 Tahun 1961 · PP Nomor 55 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terkait perusahaan negara dalam lingkup Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Didirikanlah Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) untuk mengkoordinasikan dan mengelola perusahaan negara di bidang bangunan.
Ketentuan Substansial: B.P.U. bertugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam pengelolaan perusahaan negara seperti P.N. Hutama Karya, P.N. Adhi Karya, dan lainnya. Perusahaan ini berfokus pada perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan bangunan, serta instalasi listrik dan air. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- dan dapat ditambah sesuai peraturan. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan dua Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus WNI dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain.