Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 2/2022 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:27 Januari 2022
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan27 Januari 2022
Tempat PenetapanNganjuk

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Nganjuk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan SPAM, termasuk:

  1. Jenis SPAM: SPAM Jaringan Perpipaan (JP) dan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP).
  2. Penyelenggaraan SPAM: Meliputi pengelolaan dan pengembangan SPAM, yang dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
  3. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air: Penyelenggara SPAM harus memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Pencegahan Pencemaran Air: Penyelenggaraan SPAM harus terpadu dengan sanitasi untuk mencegah pencemaran air baku.
  5. Wewenang dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPAM sesuai kewenangannya.
  6. Penyelenggara SPAM: PDAM, BUM Desa, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha.
  7. Pembiayaan, Tarif, dan Iuran: Sumber pembiayaan dapat berasal dari APBN, APBD, dana masyarakat, dan sumber lain yang sah. Tarif dan iuran ditetapkan dengan memperhatikan keterjangkauan, mutu pelayanan, dan pemulihan biaya.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang Jakstra SPAM Daerah dan Rencana Induk SPAM sebagai landasan penyelenggaraan SPAM.

1. Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggaraan SPAM yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 40 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), Pasal 57 ayat (3) huruf a dan Pasal 62 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau penghentian kegiatan secara tetap. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 57 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, peringatan tertulis, denda dan/atau pembebanan ganti rugi, penghentian sementara pelayanan Air Minum, dan atau pemutusan sambungan atau akses Air Minum Pelanggan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 70 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).