di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 12/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Pekalongan. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar.
Wewenang dan Tanggung Jawab: Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian pengelolaan limbah B3, termasuk pemberian izin pengumpulan limbah B3 skala kota (kecuali minyak pelumas/oli bekas), izin lokasi pengelolaan limbah B3, izin penyimpanan sementara limbah B3 di industri atau usaha skala kota, pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 skala kota, pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala kota, pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala kota, pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 skala kota, dan pembinaan.
Sumber dan Jenis Limbah B3: Limbah B3 dapat berasal dari usaha/kegiatan atau rumah tangga. Jenis limbah B3 dari usaha/kegiatan meliputi limbah B3 dari sumber spesifik, sumber tidak spesifik, bahan kimia kadaluarsa, tumpahan bahan kimia, bekas kemasan bahan kimia, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Limbah B3 dari rumah tangga meliputi semua limbah rumah tangga yang termasuk kategori limbah B3.
Pengelolaan Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi penyimpanan sementara, pengumpulan skala kota, dan pengawasan terhadap pengelola limbah B3. Penyimpanan sementara limbah B3 oleh penghasil dapat dilakukan paling lama 90 hari (atau 180 hari jika limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari dan mendapat persetujuan SKPD) sebelum diserahkan kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin. Pengumpulan limbah B3 skala kota hanya diperkenankan untuk jenis limbah B3 yang dapat dimanfaatkan dan/atau telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat, pengelola, dan/atau penimbun yang telah memiliki izin.
Pemantauan dan Perizinan: SKPD melakukan pemantauan terhadap pengelolaan limbah B3 oleh penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, pemanfaat, dan/atau penimbun limbah B3. Setiap kegiatan usaha pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari instansi/pejabat sesuai dengan kewenangannya.