Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai pada Kelas Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 2/2014 · Perka Batan No. 2 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2014Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPenyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai pada Kelas Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku05 Februari 2014
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012 tentang Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di BATAN.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan penyetaraan kelas jabatan dan penempatan pegawai pada kelas jabatan di BATAN. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN, yang menyebabkan perlunya penyesuaian kelas jabatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kelas jabatan dengan struktur organisasi yang baru dan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja bagi pejabat di BATAN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penyetaraan kelas jabatan untuk jabatan di BATAN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 dengan kelas jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012, sebagaimana tercantum dalam Lampiran. 2. Penggunaan kelas jabatan sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja. 3. Penetapan kelas jabatan untuk jabatan selain yang dimaksud dalam Pasal 1 tetap mengacu pada Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/ΚΑ/1/2012. 4. Penempatan pegawai pada kelas jabatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Unit Kerja eselon II setelah mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dengan memperhatikan kompetensi, kemampuan, dan pengalaman pegawai.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012 tentang Nama, Kelas dan Nilai Jabatan di Badan tenaga Nuklir Nasional masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)