di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1949 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia
Juga dikenal sebagai: PP 35/1949 · PP No. 35 Tahun 1949 · PP Nomor 35 Tahun 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 menetapkan ketentuan mengenai pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak-anak pegawai negeri yang meninggal dunia. Latar belakang dari peraturan ini adalah perlunya memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga pegawai negeri yang ditinggalkan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak-anak pegawai negeri yang meninggal dunia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai yang berhenti dengan menerima uang tunggu atau pensiun, serta bekas pegawai yang ingin meneruskan pembayaran iuran pensiun.