Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1949 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia

Juga dikenal sebagai: PP 35/1949 · PP No. 35 Tahun 1949 · PP Nomor 35 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:25 Desember 1949
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Pensiun Kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan25 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 menetapkan ketentuan mengenai pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak-anak pegawai negeri yang meninggal dunia. Latar belakang dari peraturan ini adalah perlunya memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga pegawai negeri yang ditinggalkan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak-anak pegawai negeri yang meninggal dunia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi pegawai negeri, isteri, dan anak yang memenuhi syarat untuk menerima pensiun dan tunjangan.
  2. Kewajiban pegawai untuk membayar iuran pensiun, termasuk iuran biasa, iuran luar biasa, iuran isteri, dan iuran anak.
  3. Penunjukan isteri dan anak sebagai penerima pensiun dan tunjangan.
  4. Besaran pensiun janda dan tunjangan anak, serta batasan-batasan yang berlaku.
  5. Prosedur pengajuan permintaan pensiun janda dan tunjangan anak.
  6. Pendirian Kantor Tata Usaha untuk mengelola administrasi pensiun dan tunjangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai yang berhenti dengan menerima uang tunggu atau pensiun, serta bekas pegawai yang ingin meneruskan pembayaran iuran pensiun.

(-)

(-)