Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Dan/Atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 7/2019 · Peraturan BKN No. 7 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:6 Mei 2019
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya, sepanjang mengatur mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun Hakim dan Janda/Dudanya.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Penetapan pensiun pokok diberikan kepada PNS dan janda/dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan bagi pensiunan yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait penetapan dan penyesuaian pensiun, termasuk bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak, di mana pensiun diberikan kepada orang tua PNS tersebut.

(-)

(-)