Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah guna mendukung akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri, serta memastikan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional dan daerah. RKPD Tahun 2027 disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, serta wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Substansi RKPD mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, serta arah kebijakan pembangunan nasional yang meliputi Program Strategis Nasional (PSN) dan kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah (Rakortekbang). Pemerintah Daerah diwajibkan menyelaraskan program pembangunan dengan prioritas nasional, termasuk kebijakan mandatori bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik, serta mendukung pencapaian Asta Cita. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan, fasilitasi oleh pemerintah pusat atau gubernur, penetapan, serta prosedur perubahan RKPD apabila terjadi dinamika kebijakan nasional, keadaan darurat, atau perubahan kebijakan daerah.