Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 2/2023 · Perda Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2023Tanggal Penetapan:10 Mei 2023
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku10 Mei 2023
Tanggal Penetapan10 Mei 2023
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2023 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pencabutan ini didasarkan pada situasi pandemi COVID-19 yang mulai terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, dan kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik. Selain itu, pencabutan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi, yang menginstruksikan Kepala Daerah untuk mencabut Peraturan Daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, maka kewajiban memakai masker dan penerapan protokol kesehatan yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut tidak lagi berlaku di Kabupaten Gowa.

(-)

(-)