di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2011 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah perubahan dalam mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan perlunya sistem rekrutmen yang lebih efektif dan efisien. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan bagi perangkat desa yang purna tugas dan status jabatan Sekretaris Desa.