Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2011 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2011Tanggal Penetapan:5 Mei 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku05 Mei 2011
Tanggal Penetapan05 Mei 2011
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah perubahan dalam mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan perlunya sistem rekrutmen yang lebih efektif dan efisien. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa yang bertugas melaksanakan tahapan pengisian jabatan perangkat desa.
  2. Persyaratan bagi penduduk desa yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat desa, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan perilaku.
  3. Proses seleksi bakal calon perangkat desa melalui penelitian administrasi dan ujian penyaringan yang meliputi tes wawancara, tes psikologi, dan tes tertulis.
  4. Pengangkatan dan pelantikan perangkat desa berdasarkan hasil ujian penyaringan.
  5. Masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.
  6. Larangan bagi perangkat desa, seperti melakukan tindakan tercela, menyalahgunakan wewenang, dan menjadi anggota partai politik.
  7. Pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa karena berbagai alasan, termasuk penyimpangan keuangan, tindak pidana, dan indisipliner.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan bagi perangkat desa yang purna tugas dan status jabatan Sekretaris Desa.

1. Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 65 (enam puluh lima) tahun. 2. Perangkat Desa yang telah menjabat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, jo. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 56 (lima puluh enam) tahun. 3. Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000 dan status desanya menjadi Kelurahan maka yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 65 (enam puluh lima) tahun. 4. Bagi Sekretaris Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS tetapi tidak melakukan pemberkasan sebagai persyaratan administrasi sebagai PNS, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Sekretaris Desa oleh Bupati.

(-)