di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 213 Tahun 1967 tentang Penugasan Ketua Mahkamah Agung Ke Bangkok Untuk Menghadiri The Third Asian Judicial Conference
Juga dikenal sebagai: Keppres 213/1967 · Keppres No. 213 Tahun 1967 · Keppres Nomor 213 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan penugasan pejabat-pejabat Republik Indonesia guna mewakili negara dalam The Third Asian Judicial Conference di Bangkok. Hal ini dilakukan untuk memastikan partisipasi Indonesia dalam forum internasional tersebut. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pembiayaan perjalanan dan keperluan selama pelaksanaan tugas yang dibebankan pada anggaran Pemerintah Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Dr. Soerjono, SH, Ketua Mahkamah Agung RI, dan H. Abdurrahman, SH, Hakim Anggota Mahkamah Agung RI, untuk menghadiri konferensi tersebut. Keberangkatan dijadwalkan dari Djakarta ke Bangkok pada tanggal 17 November 1967, dengan penggunaan fasilitas transportasi udara sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya perjalanan dan pengeluaran ditanggung oleh pemerintah dan diatur oleh Direktorat Perjalanan. Setelah tugas selesai, peserta wajib melaporkan kembali dan menyerahkan pertanggungjawaban administrasi. Peserta juga akan menerima uang harian dan tunjangan sesuai golongan masing-masing.