Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di Kota Surabaya secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Latar belakangnya adalah perlunya upaya terencana untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan melibatkan penyelenggara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat. Kebijakan ini berpedoman pada RPJPD dan bertujuan untuk memenuhi hak dasar keluarga miskin, mengurangi beban hidup, memperbaiki kualitas hidup, mengembangkan potensi masyarakat miskin, memberikan akses ekonomi bagi usaha mikro, dan memaksimalkan program-program yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan keluarga miskin.
Ketentuan substansial mencakup sasaran penanggulangan kemiskinan yang meliputi perorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat yang terdata dalam basis data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data milik Pemerintah Daerah. Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi prioritas program, hak dan kewajiban keluarga miskin, tahapan kegiatan, pelaksanaan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), pengawasan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, dan peran serta masyarakat. Prioritas program mencakup peningkatan kecukupan pangan, bantuan perbaikan rumah, pembebasan biaya kesehatan, peningkatan partisipasi pendidikan, peningkatan fungsi sosial, bantuan pelatihan keterampilan, pemberdayaan usaha mikro, dan peningkatan kesempatan kerja. Keluarga miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, informasi, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kesejahteraan, serta pekerjaan dan kesempatan berusaha. Mereka berkewajiban memberdayakan diri dan menaati norma hukum. Pemerintah Daerah berkewajiban mengupayakan pemenuhan hak keluarga miskin, menyusun rencana strategis, melakukan pendampingan, dan menyediakan alokasi anggaran. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban turut serta bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak keluarga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan.