di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2024 tentang ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lumajang 13/2024 · Perbup Kabupaten Lumajang No. 13 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan besaran dan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) bagi setiap desa di Kabupaten Lumajang untuk Tahun Anggaran 2024.
Secara substansial, Peraturan Bupati ini menetapkan total pagu ADD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp118.662.000.000,00 (seratus delapan belas miliar enam ratus enam puluh dua juta rupiah). Dana tersebut dialokasikan kepada desa-desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Lumajang. ADD ini terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu: (1) ADD untuk Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan (2) ADD Non-Penghasilan Tetap (Non-Siltap) yang diperuntukkan untuk membiayai kegiatan desa selain pembayaran penghasilan tetap. Rincian alokasi untuk masing-masing desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.