Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1968 tentang Persetujuan Protokol Hutang-Hutang Republik Indonesia Dan Bulgaria, Hongaria, Cekoslovakia Dan Republik Federasi Jerman

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1968 · Keppres No. 9 Tahun 1968 · Keppres Nomor 9 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 1968Tanggal Penetapan:16 Januari 1968
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Protokol Hutang-Hutang Republik Indonesia Dan Bulgaria, Hongaria, Cekoslovakia Dan Republik Federasi Jerman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 1968
Tanggal Penetapan16 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang ditandatangani antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bulgaria pada tanggal 8 September 1967. Protokol ini mengatur kewajiban finansial antara kedua negara, termasuk pembayaran hutang dan pengiriman barang. Pemerintah Indonesia diwajibkan untuk membayar sejumlah $2.207.386,41 kepada Pemerintah Bulgaria, dengan pembayaran langsung sebesar $1.498.139,21. Selain itu, Pemerintah Bulgaria akan membayar kembali sejumlah $1.641.520,29 kepada Pemerintah Indonesia sebagai imbalan atas pengiriman karet dan saldo bank aktif. Sisa kewajiban Indonesia akan dibayar dalam dua angsuran pada tahun 1968 dan 1969. Protokol ini juga mencakup ketentuan mengenai kredit jangka panjang untuk pengiriman pabrik elektro-motor dari Bulgaria ke Indonesia, yang akan dilunasi dalam angsuran tahunan mulai tahun 1970 hingga 1975.

(-)

(-)