Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 15/2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, kecuali milik pemerintah. 2. **Subjek Retribusi**: Setiap orang atau badan yang memperoleh IMB dari pemerintah daerah. 3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi Perizinan Tertentu. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan. 5. **Prinsip Penetapan Tarif**: Menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin. 6. **Struktur dan Besaran Tarif**: Ditetapkan berdasarkan rumus yang melibatkan luas/volume, indeks terintegrasi, tingkat kerusakan (jika ada), dan tarif retribusi. Indeks terintegrasi dihitung berdasarkan indeks fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan. Lampiran peraturan mencantumkan detail indeks dan tarif. 7. **Wilayah Pemungutan**: Di seluruh wilayah daerah. 8. **Masa Retribusi**: Sama dengan jangka waktu IMB. 9. **Saat Retribusi Terutang**: Saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) ditetapkan. 10. **Pembayaran**: Harus dibayar sekaligus/tunai/lunas paling lambat sejak diterbitkan SKRD. 11. **Penagihan**: Menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah) didahului surat teguran. 12. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Bupati dapat memberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan/atau kriteria tertentu (bangunan keagamaan, sosial, budaya, hunian MBR). 13. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan. 14. **Kedaluwarsa Penagihan**: Setelah 3 tahun sejak retribusi terutang. 15. **Penghapusan Piutang Retribusi**: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. 16. **Insentif Pemungutan**: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi terutang.