Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 4/2012 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku15 Februari 2012
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2000 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2000 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2004 Nomor 8); dan 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai kepentingan umum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, daerah diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi Perizinan Tertentu guna pengaturan, pengawasan, dan perlindungan kepentingan umum serta kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk mendirikan bangunan, penjualan minuman beralkohol, kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan, trayek angkutan, dan usaha perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin-izin tersebut.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing retribusi, termasuk formula perhitungan untuk IMB berdasarkan Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan Koefisien Guna Bangunan (KGB). Untuk Izin Gangguan, diukur berdasarkan Tarif Lingkungan (TL), Luas Ruangan Tempat Usaha (TU), Indeks Gangguan (IG), Indeks Lokal (IL), dan Jenis Usaha (JU). Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.