di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.05/2013 · PMK No. 46/PMK.05/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan tarif untuk berbagai layanan yang disediakan oleh BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM, termasuk penggunaan ruangan, iklan, dan margin trading house. Tarif ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha lainnya. Peraturan ini juga memungkinkan adanya tarif khusus untuk acara tertentu dan mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pemasaran produk KUKM.