Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.05/2013 · PMK No. 46/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2013Tanggal Penetapan:5 Maret 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Maret 2013
Tanggal Penetapan05 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif untuk berbagai layanan yang disediakan oleh BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM, termasuk penggunaan ruangan, iklan, dan margin trading house. Tarif ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha lainnya. Peraturan ini juga memungkinkan adanya tarif khusus untuk acara tertentu dan mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pemasaran produk KUKM.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/ kerjasama.

(-)