Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 10.262.303.519,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 401.916.765.519,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 13.375.575.046,- sehingga total belanja menjadi Rp. 449.943.813.896,-. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (48.027.048.377,-). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 3.113.271.527,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 49.027.048.377,-. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya juga mengalami penambahan sebesar Rp. 3.113.271.527,- sehingga total SiLPA menjadi Rp. 49.027.048.377,-. Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.