Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 9/2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 10.262.303.519,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 401.916.765.519,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 13.375.575.046,- sehingga total belanja menjadi Rp. 449.943.813.896,-. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (48.027.048.377,-). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 3.113.271.527,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 49.027.048.377,-. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya juga mengalami penambahan sebesar Rp. 3.113.271.527,- sehingga total SiLPA menjadi Rp. 49.027.048.377,-. Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)