Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengembangan properti, pembangunan pasar terpadu dan hunian, serta ketahanan pangan. Modal dasar Perusahaan Daerah Pasar Jaya ditingkatkan dari Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) menjadi Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Pemenuhan modal dasar ini dapat berasal dari laba bersih perusahaan, alokasi dana cadangan umum, dan penyertaan modal pemerintah daerah berupa uang tunai dan/atau barang.

(-)

(-)