Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Polri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi dan Ruang Lingkup: Menjelaskan definisi-definisi terkait Regident Ranmor, termasuk NRKB, BPKB, STNK, TNKB, dan istilah lainnya.
- Penyelenggaraan Regident Ranmor: Mengatur tentang pelaksanaan Regident Ranmor yang meliputi registrasi baru, perubahan identitas, perpanjangan, dan pengesahan Ranmor. Registrasi dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, PNA, Badan Internasional, atau badan hukum asing.
- BPKB: Mengatur tentang penerbitan, persyaratan, dan prosedur penerbitan BPKB baru, perubahan data BPKB, serta penggantian BPKB yang hilang atau rusak.
- STNK dan TNKB: Mengatur tentang persyaratan dan prosedur penerbitan STNK dan TNKB baru, perubahan data STNK, pengesahan STNK, dan perpanjangan STNK.
- Regident Ranmor Khusus: Mengatur tentang Regident Ranmor yang dilaksanakan secara khusus berdasarkan pertimbangan kepemilikan, kepentingan, atau keadaan tertentu, termasuk penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN, serta STNK dan TNKB Khusus atau Rahasia.
- STCK dan TCKB: Mengatur tentang penerbitan STCK dan TCKB untuk Ranmor yang belum diregistrasi, persyaratan, dan prosedur penerbitannya.
- Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor: Mengatur tentang penghapusan Ranmor dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat Regident Ranmor, serta pemblokiran data BPKB dan/atau STNK untuk kepentingan pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan kepentingan kreditur.