Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 7/2021 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:5 Mei 2021
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaRegistrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan05 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Polri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan Ruang Lingkup: Menjelaskan definisi-definisi terkait Regident Ranmor, termasuk NRKB, BPKB, STNK, TNKB, dan istilah lainnya.
  2. Penyelenggaraan Regident Ranmor: Mengatur tentang pelaksanaan Regident Ranmor yang meliputi registrasi baru, perubahan identitas, perpanjangan, dan pengesahan Ranmor. Registrasi dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, PNA, Badan Internasional, atau badan hukum asing.
  3. BPKB: Mengatur tentang penerbitan, persyaratan, dan prosedur penerbitan BPKB baru, perubahan data BPKB, serta penggantian BPKB yang hilang atau rusak.
  4. STNK dan TNKB: Mengatur tentang persyaratan dan prosedur penerbitan STNK dan TNKB baru, perubahan data STNK, pengesahan STNK, dan perpanjangan STNK.
  5. Regident Ranmor Khusus: Mengatur tentang Regident Ranmor yang dilaksanakan secara khusus berdasarkan pertimbangan kepemilikan, kepentingan, atau keadaan tertentu, termasuk penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN, serta STNK dan TNKB Khusus atau Rahasia.
  6. STCK dan TCKB: Mengatur tentang penerbitan STCK dan TCKB untuk Ranmor yang belum diregistrasi, persyaratan, dan prosedur penerbitannya.
  7. Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor: Mengatur tentang penghapusan Ranmor dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat Regident Ranmor, serta pemblokiran data BPKB dan/atau STNK untuk kepentingan pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan kepentingan kreditur.

(-)

(-)