Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 142/2024 · PERPRES No. 142 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 142 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Perlindungan Hak AsasiPembentukan Lembaga NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang bertanggung jawab atas sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian di bidang tersebut. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator, dan dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian terkait dan instansi lain yang diperlukan. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, pengelolaan isu, dan pelaksanaan tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Struktur organisasi kementerian ini terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator ini. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 3. Aset, anggaran, dan dokumen terkait menjadi milik Kementerian Koordinator ini. 4. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)