Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait Pemilu Kepala Daerah, ketentuan mengenai kampanye, tim kampanye, materi kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, dan ketentuan bagi pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye, serta ketentuan tambahan terkait kampanye pada pemungutan suara putaran kedua. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai kewajiban KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan laporan tahapan kampanye kepada KPU dan Bawaslu.
Perubahan juga dilakukan terhadap formulir yang digunakan dalam tahapan kampanye. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman teknis kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan.