Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 14/2010 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2010Tanggal Penetapan:24 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Juni 2010
Tanggal Penetapan24 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait Pemilu Kepala Daerah, ketentuan mengenai kampanye, tim kampanye, materi kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, dan ketentuan bagi pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye, serta ketentuan tambahan terkait kampanye pada pemungutan suara putaran kedua. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai kewajiban KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan laporan tahapan kampanye kepada KPU dan Bawaslu. Perubahan juga dilakukan terhadap formulir yang digunakan dalam tahapan kampanye. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman teknis kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan.

1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan ketentuan jangka waktu kampanye selama 14 (empat belas) hari sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara serta ketentuan kampanye putaran kedua sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tahapan kampanye setelah Peraturan ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran atas ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i, dikenakan sanksi dengan tahapan: a. peringatan tertulis apabila dilaksanakan Kampanye melanggara larangan walaupun belum terjadi gangguan; b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.