Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan dan tata cara penetapan instalasi karantina tumbuhan milik perorangan atau badan hukum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam bidang perkarantinaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, persyaratan administrasi dan teknis untuk penetapan instalasi karantina, serta hak dan kewajiban pemilik instalasi. Pemilik instalasi harus memenuhi persyaratan administrasi seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, dan NPWP. Persyaratan teknis meliputi kondisi tempat dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan tindakan karantina. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan, pengawasan, perpanjangan masa berlaku, pembekuan, tindakan perbaikan, dan pencabutan instalasi karantina.