Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permentan 73/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 73/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPersyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 Desember 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan dan tata cara penetapan instalasi karantina tumbuhan milik perorangan atau badan hukum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam bidang perkarantinaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, persyaratan administrasi dan teknis untuk penetapan instalasi karantina, serta hak dan kewajiban pemilik instalasi. Pemilik instalasi harus memenuhi persyaratan administrasi seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, dan NPWP. Persyaratan teknis meliputi kondisi tempat dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan tindakan karantina. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan, pengawasan, perpanjangan masa berlaku, pembekuan, tindakan perbaikan, dan pencabutan instalasi karantina.

1. Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Permohonan penetapan atau perpanjangan Instalasi Karantina yang telah dilakukan penilaian administratif dan teknis diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan dan Badan Hukum. 3. Permohonan penetapan atau perpanjangan Instalasi Karantina yang sudah diajukan dan belum dilakukan penilaian administratif dan teknis diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

1. Apabila pemilik atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak: a. menjaga konsistensi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau b. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dikenakan sanksi. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan; atau c. pencabutan.