di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Kesehatan Di Kota Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 14/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan di bidang kesehatan di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengawasan kegiatan/usaha kesehatan melalui pengendalian perizinan, yang mana memerlukan tarif retribusi sebagai biaya penyediaan jasa umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian izin kegiatan/usaha di bidang kesehatan serta untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan tersebut.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan di bidang kesehatan, meliputi praktik dokter umum, spesialis, gigi, konsultasi gizi, balai pengobatan (umum dan khusus), praktik bidan, rumah bersalin, operasional rumah sakit (tipe C dan D serta yang setara), praktik dokter bersama, laboratorium (pratama dan utama), pengobatan tradisional, apotek, toko obat, optik, balai khitan, toko obat tradisional, rekomendasi untuk izin tertentu, dan sertifikasi laik sehat untuk tempat-tempat umum (hotel, kolam renang, salon kecantikan), penyuluhan keamanan pangan industri rumah tangga (PIRT), pemeriksaan ulang PIRT, serta rekomendasi hygiene sanitasi tempat-tempat umum dan industri (TTUI) dan tempat pengelolaan makanan/minuman (TPM).
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha/kegiatan di bidang kesehatan wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pemegang izin berhak melakukan usaha/kegiatan sesuai izin yang diberikan, serta wajib melaporkan kegiatan secara tertulis setiap tahun, membayar pajak/retribusi, dan menaati peraturan perundang-undangan. Masa berlaku izin bervariasi tergantung jenis izinnya. Retribusi dipungut sebagai retribusi jasa umum, dengan besaran tarif yang telah ditetapkan dan diatur dalam lampiran peraturan daerah ini.