Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 3/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk menata pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang dan berwawasan lingkungan, menjamin keselamatan penghuni, dan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib melalui peran masyarakat dan pembinaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggolongan fungsi bangunan gedung menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus, yang harus sesuai dengan peruntukan lokasi dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten.
  2. Persyaratan administratif yang meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Persyaratan teknis yang mencakup persyaratan tata bangunan (peruntukan lokasi, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), ketinggian bangunan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan jarak antar bangunan) serta persyaratan arsitektur bangunan gedung.
  4. Persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, dan kemudahan/aksesibilitas.
  5. Penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  6. Perizinan bangunan yang mencakup ketentuan mengenai IMB, pengecualian IMB, penolakan IMB, larangan, pencabutan IMB, pelaksanaan pengawasan izin, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan permohonan merobohkan bangunan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pembangunan gedung serta pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah/Surat Keputusan Bupati sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun apabila hal tersebut dimungkinkan dari segi teknis maupun fungsi bangunan. 3. Izin mendirikan bangunan dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan Ketentuan - ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Untuk kawasan-kawasan tertentu, dengan pertimbangan tertentu pula, dapat ditetapkan peraturan bangunan secara khusus oleh Bupati berdasarkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang telah ada. 6. Untuk jenis, besaran, jumlah lantai tertentu, yang mempunyai dampak penting bagi keselamatan orang banyak dan lingkungan, perlu adanya rekomendasi teknis dari Menteri Permukiman danPrasarana Wilayah sebelum dikeluarkannya IMB.

1. Kepala Daerah dapat mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan, perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung. 4. Pelanggaran oleh penyedia jasa konstruksi dan perencanaan dikenakan sanksi administratif dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan tentang Jasa Konstruksi yang berlaku. 5. Pelanggaran terhadap pasal 47 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 6. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain diancam pidana kurungan dan/atau denda dengan besaran yang berbeda-beda.