Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Juga dikenal sebagai: Perma 3/2020 · Perma No. 3 Tahun 2020 · Perma Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:21 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku13 Agustus 2020
Tanggal Penetapan21 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. 2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Perhitungan tunjangan kinerja didasarkan pada kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai. Pemotongan tunjangan kinerja dapat dikenakan bagi pegawai yang melanggar ketentuan disiplin atau tidak memenuhi kewajiban kehadiran. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai hari dan jam kerja, serta mekanisme pelaporan kehadiran dan capaian kinerja pegawai.

(-)

  • Pegawai yang tidak masuk kerja dikenakan pemotongan tunjangan sebesar 5% per hari.
  • Pegawai yang terlambat atau pulang sebelum waktunya dikenakan pemotongan sesuai lampiran.
  • Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pemotongan hingga 100% tergantung jenis hukuman.