di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 55/2016 · Permen LHK No. 55 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pelaksanaan anggaran Bantuan Lainnya, dengan tujuan untuk efisiensi dan efektivitas. Bantuan Lainnya diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non-pemerintah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
Bentuk Bantuan Lainnya meliputi fasilitasi pemantauan dan pelaporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengembangan perhutanan masyarakat pedesaan berbasis konservasi, gerakan aksi penyelamatan sumber daya alam, pengembangan sistem informasi lingkungan hidup dan kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, rehabilitasi hutan dan lahan, pemberdayaan masyarakat, infrastruktur hijau, instalasi pengolah limbah komunal, dan biodigester.
Pengalokasian anggaran Bantuan Lainnya dilaksanakan sesuai peruntukan dan dialokasikan dalam bentuk Akun Belanja Barang Lainnya. Penanggung jawab Program mengesahkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya, yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Petunjuk Teknis memuat dasar hukum, tujuan, pemberi bantuan, persyaratan penerima, bentuk bantuan, alokasi anggaran, tata kelola pencairan dana, penyaluran, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, dan sanksi.
Pencairan Bantuan Lainnya dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, yang ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pembayaran bantuan disalurkan langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.