Peraturan Daerah Kota Bontang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan tera/tera ulang. Lampiran I diubah terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan, mencakup tarif untuk pelayanan medis (pemeriksaan, pengobatan rawat jalan dan rawat inap), tindakan medis (kesehatan umum, bedah, penyakit mata, THT, kesehatan ibu dan anak, gigi dan mulut, laboratorium), serta pelayanan kesehatan lainnya. Lampiran IX diubah terkait Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, mencakup tarif untuk berbagai jenis UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Perlengkapannya) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus).