Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 1/2020 · Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2020Tanggal Penetapan:20 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku20 April 2020
Tanggal Penetapan20 April 2020
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Bontang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan tera/tera ulang. Lampiran I diubah terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan, mencakup tarif untuk pelayanan medis (pemeriksaan, pengobatan rawat jalan dan rawat inap), tindakan medis (kesehatan umum, bedah, penyakit mata, THT, kesehatan ibu dan anak, gigi dan mulut, laboratorium), serta pelayanan kesehatan lainnya. Lampiran IX diubah terkait Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, mencakup tarif untuk berbagai jenis UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Perlengkapannya) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus).

(-)

(-)