Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Dagang yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang-Cabangnya dan Anak-Anak Perusahaannya yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 33/1959 · PP No. 33 Tahun 1959 · PP Nomor 33 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Dagang yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang-Cabangnya dan Anak-Anak Perusahaannya yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan dagang besar milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menguasai cabang produksi penting yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Nasionalisasi ini mencakup kantor direksi, kantor administrasi, dan pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Peraturan ini berlaku surut sejak 3 Desember 1957, dan diundangkan untuk memastikan semua pihak mengetahuinya.

(-)

(-)