di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 23/2019 · PP No. 23 Tahun 2019 · PP Nomor 23 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang berstandar internasional. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UIII diharapkan dapat berperan strategis dalam menghasilkan intelektual dan profesional yang inovatif dan berdaya saing melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Ketentuan Substansial: UIII memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, termasuk dalam menentukan kebijakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kurikulum pendidikan. UIII juga menjamin kebebasan akademik dan otonomi keilmuan bagi Sivitas Akademika. Selain itu, UIII memiliki kewenangan untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi. Kebijakan penerimaan mahasiswa dilakukan secara objektif dan nondiskriminatif, serta mengakomodir calon mahasiswa penyandang disabilitas. UIII juga mengatur sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan.