di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara
Juga dikenal sebagai: PP 8/2002 · PP No. 8 Tahun 2002 · PP Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan ini dilakukan untuk membedakan penyebutan Kabupaten-kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai dan untuk mengenang keberadaan kerajaan Kutai Kartanegara. Usulan perubahan nama ini diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai. Perubahan nama ini tidak mengubah luas dan batas-batas wilayah Kabupaten Kutai yang berada dalam Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan nama daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.