Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: PP 8/2002 · PP No. 8 Tahun 2002 · PP Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2002Tanggal Penetapan:23 Maret 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2002
Tanggal Penetapan23 Maret 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan ini dilakukan untuk membedakan penyebutan Kabupaten-kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai dan untuk mengenang keberadaan kerajaan Kutai Kartanegara. Usulan perubahan nama ini diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai. Perubahan nama ini tidak mengubah luas dan batas-batas wilayah Kabupaten Kutai yang berada dalam Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan nama daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Pelaksanaan perubahan nama didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa tenggang waktu penyesuaian selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nomenklatur Kabupaten Kutai dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara. 3. Penggunaan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara secara penuh dilakukan setelah tenggang waktu tersebut.

(-)